JAKARTA, Makansedap.id – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan media massa untuk tidak mengungkapkan identitas korban di dalam pemberitaan kasus kekerasan berbasis gender atau KBG untuk mencegah reviktimisasi pada korban.
Kerahasiaan yang wajib dijaga media massa, kata Ninik Rahayu, tidak hanya nama korban, termasuk nama inisial, melainkan juga nama orang tua, alamat rumah atau domisili, hingga alamat sekolah atau kantor.
Menurut Ninik Rahayu, pengungkapan identitas korban dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran pada korban yang ingin melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.
“Identitas korban itu tidak hanya soal nama. Ini sangat merugikan korban. Sebab, di satu sisi korban ingin melupakan dan keluar dari peristiwa itu dengan berbagai cara pemulihan yang akan dia lakukan,” kata Ninik Rahayu seperti dilansir Antaranews.com di sela acara Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Ninik Rahayu mengatakan, riset pada 2022 menunjukkan banyaknya pemberitaan yang turut mengungkapkan identitas korban. Riset ini dilakukan Dewan Pers bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar yang menganalisis pemberitaan kekerasan seksual terhadap sembilan media online.