JAKARTA, Makansedap.id - Polda Metro Jaya dan Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, Polisi menyita 207 kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi. "Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu, 6 November 2024. Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 kg sabu. Dan, mengamankan 90 ribu pil ekstasi dengan satu orang tersangka. "Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 kg dengan tiga orang tersangka," jelas Karyoto. Karyoto menjelaskan, pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir. "Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri," imbuh Karyoto. Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan. "Karena tidak beredar, 1.748.568 jiwa terselamatkan. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang," ungkap Karyoto. Karyoto mengungkapkan, komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang. "Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang mempunyai tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya," imbuh Karyoto. Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman mati. "Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya. (am) Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Rabu 06-11-2024,14:46 WIB
Reporter : Ajay Muhadjar
Editor : Ajay Muhadjar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,17:29 WIB
Beragam UMKM Kuliner Nusantara Ramaikan BNI Java Jazz Festival 2025
Minggu 01-06-2025,18:59 WIB
Cocok untuk Bersantai, Ini Restoran Ramah Keluarga di Jakarta Pusat
Minggu 01-06-2025,16:52 WIB
Anak Jaksel Wajib Coba 8 Rekomendasi Restoran Ramah Keluarga, Ini Daftarnya
Minggu 01-06-2025,18:19 WIB
Ini Alasan Penting Kampanye Konservasi Lindungi Tempurung Nusantara
Minggu 01-06-2025,22:07 WIB
Ini Daftar Restoran Ramah Keluarga di Jakarta Barat
Terkini
Minggu 01-06-2025,22:07 WIB
Ini Daftar Restoran Ramah Keluarga di Jakarta Barat
Minggu 01-06-2025,18:59 WIB
Cocok untuk Bersantai, Ini Restoran Ramah Keluarga di Jakarta Pusat
Minggu 01-06-2025,18:19 WIB
Ini Alasan Penting Kampanye Konservasi Lindungi Tempurung Nusantara
Minggu 01-06-2025,17:29 WIB
Beragam UMKM Kuliner Nusantara Ramaikan BNI Java Jazz Festival 2025
Minggu 01-06-2025,16:52 WIB