JAKARTA, Makansedap.; – Kementerian Kesehatan memberikan teguran tertulis kepada tiga direktur utama rumah sakit. Teguran tertulis itu diberikan akibat ulah staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau disingkat menjadi PPDS. Seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Kamis, 17 Agustus 2023, teguran tertulis diberikan kepada Direktur Utama RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Direktur Utama RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Direktur Utama RS Adam Malik di Medan. Kementerian Kesehatan juga telah meminta ketiga direktur utama rumah sakit tersebut memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat. “Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kementerian Kesehatan ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kementerian Kesehatan menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr Azhar Jaya. Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kementerian Kesehatan, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
Ini Alasan Kementerian Kesehatan Tegur Tiga Direktur Utama Rumah Sakit
Kamis 17-08-2023,21:09 WIB
Reporter : Rio Winto
Editor : Rio Winto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
https://makansedap.id/" title="Makan Sedap Aneka Menu Nusantara di Amber Lombok Beach Resort">
Makan Sedap Aneka Menu Nusantara di Amber Lombok Beach Resort
https://makansedap.id/" title="Makan Sedap Aneka Menu Nusantara di Amber Lombok Beach Resort" style="color:#333">
Terkini
Jumat 07-11-2025,14:48 WIB
Makan Sedap Aneka Menu Nusantara di Amber Lombok Beach Resort
Jumat 07-11-2025,13:52 WIB
Ultimate Sober Party, Dugem Santai Tanpa Alkohol
Jumat 07-11-2025,03:30 WIB
Dawet Bantul, Minuman Segar di Tengah Keramaian Pasar Ngasem, Yogyakarta
Kamis 06-11-2025,18:31 WIB
Menikmati Sensasi Aneka Hidangan Berbahan Dasar Mangga Indramayu di Hotel Borobudur
Kamis 06-11-2025,13:48 WIB