PSAK 117 yang sebelumnya PSAK 74, telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia atau DSAK IAI. Standar ini mengadopsi amendmen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.
Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117, efektif per 1 Januari 2025. PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.
Tiga rencana strategis lainnya, kata Norvin Osel, adalah pengkinian laman perusahaan, penandatangan perjanjian kerja sama dengan BPR Semarang, dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Qoala Plus, salah satu perusahaan teknologi asuransi.
Maximus Insurance bergerak di bidang asuransi kerugian, seperti kendaraan, properti, pengangkutan, alat berat, kecelakaan diri, dan kesehatan.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan mendapatkan dukungan dari reasuradur ternama antara lain PT Reasuransi Nusantara Makmur, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi, PT Maskapai Reasuransi Indonesia, dan PT Reasuransi Indonesia Utama Syariah. Maximus Insurance beroperasi di beberapa kota di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Bali. (rw)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS