“Pertama adalah warga negara Indonesia di luar negeri. Berapa lama? Kementerian Luar Negeri mengatakan setidaknya dua tahun. Lalu kedua adalah mantan warga negara Indonesia. Ketiga adalah keturunan dari WNI dan mantan WNI. Jadi ini jargon diaspora yang sering kita sebut inilah kurang lebih definisinya,” ungkap Hamdan Hamedan.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau Menpora RI, Dito Ariotedjo mengungkapkan proses naturalisasi atlet diaspora merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesamaan hak.

“Jadi ini naturalisasi diaspora adalah langkah kami memberikan hak yang sama. Karena atlet diaspora yang memang orang tuanya Indonesia, namun lahirnya di luar, itu memiliki hak yang sama harusnya. Jadi yang pasti pembinaan lokal kita fokus, tidak akan hilang, memang kita akan memadukan dengan potensi atlet diaspora,” kata Menpora Dito Ariotedjo

Ke depannya, Kemenpora juga akan melakukan percepatan atau akselerasi database atlet diaspora khususnya di cabang olahraga renang dan atletik. (rw)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS