JAKARTA, Makansedap.id – Pengusaha rumah makan atau restoran wajib mengetahui betapa pentingnya memiliki Sertifikat Laik Sehat atau Laik Hygiene Sanitasi (LHS) guna memberikan kepastian aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Sertifikat Laik Sehat tersebut sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kebersihan makanan dan tempat,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Supriadinata di Cikarang, Selasa, 13 Juni 2023.
Aturan soal kewajiban memiliki Sertifikat Laik Sehat sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII Tahun 2003 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran.
“Sertifikat Laik Sehat dikeluarkan Dinkes melalui berbagai tahapan dan pendampingan sebelumnya. Pemilik rumah makan atau restoran biasanya akan memasang sertifikat maupun sticker yang kami keluarkan di dekat pintu masuk,” jelas Supriadinata.
Proses Pembuatan
Dalam kesempatan itu, Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Samsudin mengatakan, proses mendapatkan Sertifikat Laik Sehat relatif mudah dan pengusaha kuliner diminta tidak ragu untuk mengurus.
“Ajukan permohonan melalui OSS (Online Single Submission). Tim Dinas Kesehatan akan memeriksa kelayakan tempat usaha serta peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan,” ucap dia.
Samsudin mengimbau pelaku usaha kuliner, termasuk usaha rumahan dan UMKM, untuk menyempatkan waktu mengurus Sertifikat Laik Sehat pada produk makanan atau minuman yang dibuat.
“Tujuan utama sertifikat itu untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan yang bisa menimbulkan penyakit dan gangguan pada kesehatan,” kata dia. (M1)
Tinggalkan Balasan