JAKARTA, Makansedap.id  – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online alias judol di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, memberantas perjudian yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 4 November 2024.

Menurut Irjen Sandi Nugroho, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, kata Irjen Sandi Nugroho, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar ini, para pegawai mendapat keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judol yang dibina mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya dilakukan Polri selain melakukan penegakan hukum.

Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (am)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS