Dwi Listyawardani menegaskan, pentingnya memperhatikan asupan gizi pada bayi di usia enam bulan ke atas, mengingat selama ini penanganan stunting lebih diarahkan pemerintah kepada keluarga risiko stunting atau KRS dengan sasaran bayi dibaduta, ibu hamil, dan ibu melahirkan.
“Ketika dilahirkan, bayi tersebut bisa saja terpantau sehat. Namun, stunting bisa muncul pada bayi yang sehat itu saat usianya mulai enam bulan ke atas. Penyebabnya karena asupan gizi dari makanan pendamping ASI atau MPASI yang diberikan kepada bayi tersebut tidak bagus atau tidak bergizi,” papar Dwi Listyawardani.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2024, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional adalah peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Kemudian, sasaran berikutnya, yakni anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dwi Listyawardani juga menekankan pentingnya pemerintah menyasar calon pengantin untuk program makanan bergizi gratis.
“Mengapa calon pengantin layak diintervensi juga? Karena mereka juga masuk dalam kelompok kontributor utama munculnya stunting-stunting baru jika asupan gizi mereka tidak berimbang,” ujar Dwi Listyawardani.
Dalam Perpres 83 memang belum menjangkau calon pengantin, tetapi harapannya tetap dijangkau, dan nantinya dalam implementasi program semoga terjadi perluasan cakupan sasaran sehingga calon pengantin ikut mendapatkan intervensi. (rw)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS