Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha, kesehatan jiwa adalah kondisi seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga individu tersebut mampu menyadari kemampuan dirinya sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif untuk komunitasnya.
Kunta Wibawa Dasa Nugraha menuturkan, masalah kesehatan jiwa sangat krusial karena dapat berpengaruh pada produktivitas kerja.
Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan untuk menjadi negara yang maju, kualitas sumber daya manusia harus diperhatikan.
“Dua faktor penentu kualitas SDM adalah pendidikan dan kesehatan. Dan, sekarang yang ingin kita fokuskan pada kesehatan jiwa dan satu lagi pada kesehatan jiwa di tempat kerja,” kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha. (rw)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS