OKK adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).

Di antara persyaratannya, untuk calon anggota baru, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum.

Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kesit menegaskan, PWI Jaya pernah memiliki sekitar 500 anggota biasa. Jumlah tersebut kini sudah jauh menyusut.

Kesit Budi Handoyo menegaskan, wartawan yang profesional, beretika dan bermartabat, menjadi tujuan dari OKK. “Melalui OKK calon-calon anggota PWI Jaya bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik atau KEJ, memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” tutur Kesit Budi Handoyo.

“OKK menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi. OKK juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang keorganisasian,” jelas Kesit Budi Handoyo dalam keterangan resmi yang diterima Makansedap.id.

OKK dilaksanakan Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Registrasi peserta mulai Pukul 07 00 WIB. Ada tiga pemateri, yakni terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT)  PWI, yang dibawakan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya Irdawati;  UU No 40 Tahun 1999  tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) oleh Pangihutan Simatupang, Anggota Dewan Penasihat PWI Jaya; terakhir terkait penulisan berita dan essai oleh Dar Edi Yoga, Bendahara PWI Jaya yang juga Pemimpin Redaksi Askara.co. (am)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS