Langgar Piagam Olimpiade, KONI Seluruh Indonesia Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) seluruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang tidak sejalan dengan semangat olahraga nasional. Bahkan, banyak pasal yang melanggar Piagam Olimpiade.-Makansedap.id-KONI Seluruh Indonesia
JAKARTA, Makansedap.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) seluruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang tidak sejalan dengan semangat olahraga nasional. Bahkan, banyak pasal yang melanggar Piagam Olimpiade.
Dalam dunia olahraga ada semangat dan nilai-nilai universal yang selalu dijaga. nilai universal itu antara lain adalah nilai independensi.
Nilai independensi inilah yang sebenarnya menjadi rohnya di dalam pengelolaan dunia olahraga. Dan, itu juga diamanahkan mulai dari Olympic Charter kemudian diturunkan ke masing-masing negara dengan regulasinya.
Di Indonesia, hal itu sudah dituangkan dalam Undang-undang Keolahragaan.
BACA JUGA:Eksplorasi Hidden Gem di Indonesia, Bejo Jahe Merah dan Anak Muda Indonesia Jelajahi Borneo
“Beberapa pasal dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Olympic Charter. Kami menilai intervensi pemerintah daerah melalui Dispora sebagai bentuk pelanggaran terhadap independensi KONI,” kata Yasin dari KONI Provinsi Gorontalo dalam pertemuan virtual Humas KONI seluruh Indonesia, Kamis 17 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut yang mengupas perkembangan olahraga prestasi di daerah itu dihadiri 98 orang pengurus Bidang Humas KONI Provinsi dan Kabupaten, Kota seluruh Indonesia yang mayoritas wartawan olahraga.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 memang menjadi topik hangat bagi para pemangku kepentingan seperti KONI.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo ini rencananya akan diberlakukan pada Oktober 2025. Namun, dampaknya sudah dirasakan KONI seluruh Indonesia karena sangat mengganggu pembinaan atlet di daerah.
BACA JUGA:Ini Jumlah Tujuan Wisata Indonesia dengan Kekayaan Budaya, Alam, dan Kuliner yang Tiada Duanya
“KONI adalah lembaga yang dibentuk atas dasar Perpres, oleh karena itu jika Permenpora tidak dicabut, akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menyalahi asas hukum yang berlaku,” kata Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat, Tesalonia M Wyzer.
Kegelisahan juga disuarakan oleh KONI Sumatera Selatan berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Di Sumatera Selatan saat ini pencairan dana hibah cukup terhambat dipengaruhi oleh regulasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” terang pengurus Bidang Media dan Humas KONI Sumatera Selatan.
Sementara itu, KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah mengintervensi banyak hal dalam keberlangsungan olahraga prestasi di Indonesia.