JAKARTA, Makansedap.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak, pihak sekolah harus berkomitmen mengimplementasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

“Perlunya komitmen percepatan tindak lanjut MoU implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya oleh Kementerian atau Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan. Hal itu untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan,” kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Aris Adi Leksono mengatakan, KPAI menggelar kegiatan fokus grup diskusi atau FGD untuk menyikapi maraknya kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan.

Dalam FGD tersebut, pihaknya meminta pembentukan Satgas Daerah dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak, agar dipercepat.