“Kompetensi SDM satgas dan tim PPKSP harus ditingkatkan. Terkait penanganan, diperlukan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan,” kata Aris Adi Leksono.
Menurut data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus kekerasan. Sebanyak 35% di antaranya terjadi pada satuan pendidikan.
Kemudian, terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup. Lalu, 48% di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai seragam sekolah.
“Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak mengakhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,” kata Aris Adi Leksono. (rw)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS