GUNUNG KIDUL, Makansedap.id – Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, menjelaskan, thiwul Gunung Kidul mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Tiwul menjadi referensi kamus kuliner makanan tradisional.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunung Kidul, Chairul Agus Mantara mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk perlindungan agar kekayaan intelektual komunal atau KIK tidak diklaim oleh kelompok atau negara lain. Tiwul Gunung Kidul merupakan referensi kamus kuliner makanan tradisional.
“Setelah terbitnya Hak Kekayaan Intelektual atau HKI atas makanan tiwul, Disbud tidak akan berhenti sebatas penerimaan dan tindakan seremonial. Bersama Organisasi Perangkat Daerah atau OPD teknis terkait, Disbud akan mengembangkan thiwul dalam bermacam varian,” kata Chairul Agus Mantara dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id di Gunung Kidul, Sabtu, 17 Februari 2024. Tiwul Gunung Kidul merupakan referensi kamus kuliner makanan tradisional.
Tiwul, kata Chairul Agus Mantara, memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di wilayah ini. Tiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung. Tiwul Gunung Kidul merupakan referensi kamus kuliner makanan tradisional. Setelah dikasih air dan dikukus, sudah jadi. Tiwul, referensi kamus kuliner, menjadi makanan serat tinggi dengan kadar gula rendah.
“Tiwul menjadi salah satu produk unggulan Gunung kidul yang akan kami kembangkan dengan berbagai variasi seperti tiwul manis, goreng, instan, dan lainnya. Kerja sama dinas terkait juga kami ajak. Tiwul Gunung Kidul merupakan referensi kamus kuliner makanan tradisional.,” kata Chairul Agus Mantara.