Imbauan ini juga berlaku pada para konsumen yang membeli tiket untuk menonton bola. Para pembeli tiket, kata Rio Priambodo, juga merupakan konsumen yang hak-haknya harus dilindungi.

“Ada transaksi di sana. Ketika transaksi itu berlangsung, Undang Undang Perlindungan Konsumen ini berlaku juga bagi para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha,” kata Rio Priambodo.

Sebelumnya, polisi menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pelaku menjual tiket konser palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.

Penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisial FSA dan rekan-rekannya. Secara keseluruhan, para korban membeli 24 tiket tersebut seharga Rp 312 juta. (M1)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWSx