SEOUL, Makansedap.id - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda kepada pengelola serta direktur eksekutif restoran bintang dua Michelin, Evett, yang berlokasi di kawasan elite Gangnam, Seoul.
Seperti dilansir Food Dive yang dibaca Makansedap.id, Sabtu, 31 Oktober 2026, danksi hukuman tersebut diberikan akibat tindakan nekat restoran yang menyajikan hidangan penutup (dessert) berhiaskan semut impor tanpa izin resmi dari otoritas keamanan pangan setempat.
Hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul, Lee Se-chang, memutuskan perusahaan pengelola Restoran Evett dikenai denda sebesar 10 juta won, sedangkan direktur eksekutifnya, Ginny Kim, dijatuhi denda 15 juta won.
Putusan ini tergolong lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara bagi sang direktur dan denda 20 juta won untuk pihak perusahaan.
BACA JUGA:Ini Sentuhan Baru Resep Onigiri Lemper Ayam Suwir Gurih dari Yummy Choice
Hakim Lee menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pihak restoran bukanlah hal sepele.
Hal ini mengingat hidangan berbahan semut tersebut telah dijual dalam jangka waktu yang cukup lama dan dijadikan sebagai sarana promosi restoran.
Selain itu, berdasarkan pengujian laboratorium, kandungan logam berat pada semut yang disajikan tercatat melebihi batas aman yang diperbolehkan.
Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa hal yang memperingan hukuman, di antaranya sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya, rekam jejak direktur eksekutif yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta fakta bahwa Restoran Evett telah menghentikan penggunaan semut dalam menu mereka.
BACA JUGA:Tips Rahasia Hemat Makan di Luar saat Biaya Hidup Melonjak
Hakim juga menilai ada kekeliruan pemahaman dari pihak restoran karena penggunaan semut sebagai bahan masakan merupakan hal yang lazim di beberapa negara Amerika dan Eropa.
Kasus ini bermula dari temuan Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan Korea Selatan yang melacak berbagai unggahan blog serta media sosial terkait menu unik restoran tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, pihak restoran mengimpor semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand melalui pengiriman pos sejak April 2021 hingga Januari 2025.
Semut-semut tersebut disajikan sebanyak tiga hingga lima ekor di atas sorbet yang terbuat dari sikhye, yakni minuman beras manis khas Korea.
BACA JUGA:Penjualan Tembus Rp 15,6 Triliun, Smucker Luncurkan Sandwich Versi Ramah Kulkas
Di Korea Selatan, hukum keamanan pangan secara ketat menetapkan bahwa hanya ada 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi secara legal, seperti belalang, ulat bambu (mealworm), dan kepompong ulat sutra (beondegi).