Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan jenis serangga di luar daftar tersebut diwajibkan mengajukan izin khusus sementara kepada kementerian terkait.
Karena Restoran Evett tidak menempuh prosedur perizinan tersebut, tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pihak jaksa maupun terdakwa diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding atas sanksi denda tersebut.
BACA JUGA:Dongkrak Ekspansi Global, The Magnum Ice Cream Company Boyong Yasso ke Kanada