“Seyogyanya, para WBP yang terpilih menjadi peserta dapat mengambil banyak manfaat guna memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan mereka bersama keluarga dan masyarakat pada umumnya,” kata Sutarno.

Kalapas juga menambahkan ihwal penyelenggaraan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Lapas telah berjalan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Kerja dan Produksi.

Dengan berjalannya kegiatan kerja dan produksi yang efektif dan efisien, jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan mampu untuk memenuhi hak para WBP produktif dengan pemberian Premi hingga berkontribusi kepada negara melalui setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional setiap bulannya yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

“Hasil yang kami harapkan adalah Pemasyarakatan Semakin Berdampak serta citra positif Pemasyarakatan di masyarakat,” kata Sutarno,

Bentuk Pembinaan Kemandirian antara lain, pelatihan keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat. Serta Pasal 39 ayat (1) berbunyi Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.

Dalam ketentuan ini, peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dan narapidana dapat menerima upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan. (rw)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS