JAKARTA, Makansedap.id – Peserta didik yang sedang terlibat praktik perundungan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Kesehatan bisa melaporkan insiden tersebut.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada 20 Juli 2023. Praktik perundungan itu bisa dilaporkan.

Instruksi Menteri Kesehatan yang sudah diterbitkan memfasilitasi semua pihak yang ingin mengadukan praktik perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang menerima aduan tersebut langsung menelusuri laporan yang masuk.

Seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Kamis, 17 Agustus 2023, terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kementerian Kesehatan, dalam rentang 20 Juli- 15 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB. (M1)

 

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS