Sertifikasi halal bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 2014 tentang Jaminan Produk Halal sehingga pelaku usaha makanan, minuman maupun jasa yang terkait makanan dan minuman harus bersertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

Muhammad Ali Ramdani menjelaskan proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman terus digenjot Kementerian Agama, sedangkan festival ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk mewujudkannya.

“Kami sadar akan Muslim lifestyle. Jadi, Muslim di Indonesia itu sangat besar dan di dalam aktivitas kemanusiaan ruang Islam itu membutuhkan persyaratan inti di dalam penyelenggaraan kehidupan, salah satunya konsumsi halal,” kata Muhammad Ali Ramdani.

Muhammad Ali Ramdani juga mengungkapkan Kementerian Agama tengah merancang konsep Halal Center di setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN dengan harapan untuk membuka program studi baru yang fokus pada industri halal.

“Kami berharap ada sebuah pemikiran. Kami tengah merancang Halal Center di setiap PTKIN, Insya Allah sudah ada. Bahkan, kami ingin menapaki yang lebih mendalam lagi dengan membangun prodi halal industri,” kata Muhammad Ali Ramdani.

Semarang Halal Food Festival digelar selama empat hari, 1-4 Februari 2024, di halaman Auditorium UIN Walisongo Semarang. Kegiatan terbuka untuk umum dengan menyediakan belasan stan produk halal lokal, seperti makanan, minuman, dan pakaian.

Produk makanan yang ditampilkan didampingi oleh Tim Walisongo Halal Center UIN Walisongo yang memberikan fasilitas mulai dari pelatihan, pendamping proses produk halal, hingga pelayanan proses sertifikasi halal. (rw)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS