Pihaknya pun meminta agar para terduga pelaku perundungan anak diproses hukum dengan menggunakan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
“Bagi anak yang diduga melakukan kekerasan agar tetap diproses secara hukum sesuai SPPA, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Nahar.
Sebelumnya informasi kasus perundungan terhadap seorang siswa SMA internasional di Tangerang Selatan, beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh para siswa senior korban.
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya. Sementara, pihak sekolah menyebutkan, pengeroyokan terhadap anak dilakukan di luar sekolah. (rw)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS