Pesan untuk Gen Z, Waspadai Bahaya Pinjol dan Judi Online

Pesan untuk Gen Z, Waspadai Bahaya Pinjol dan Judi Online

JAKARTA, Makansedap.; - Faculty Head Sequis Quality Empowerment, STAE, Yan Ardhianto Handoyo, AWP, RFP mengatakan, Gen Z dan milenial harus mewaspdai bahaya pinjaman online alias pinjol dan judi online yang biasa disebut judol. “Gen Z dan milenial harus dipersiapkan sejak dini agar kelak menjadi generasi cerdas pengetahuan, memiliki moral yang baik, dan mapan finansial. Dengan demikian, cita-cita mulia Indonesia mencetak generasi emas dapat terwujud,” ujar Yan Ardhianto Handoyo dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id, Sabtu, 19 Oktober 2024. Saat ini, kata Yan Ardhianto Handoyo, salah satu hal yang saat ini menjadi masalah finansial dalam masyarakat adalah maraknya penawaran pinjaman secara online, pinjol alias pinjaman daring. Menjadi masalah karena banyak pinjol yang beredar berstatus ilegal. Mereka memberikan pinjaman dengan cara yang sangat mudah dan cepat sehingga masyarakat tergiur. Namun, berakhir dengan kesulitan keuangan karena tidak mampu melunasi pinjaman serta bunga yang tinggi. “Aktivitas literasi digital dan literasi finansial harus menjadi hal primer dalam masyarakat terutama kepada calon generasi emas dan keluarganya demi menjaga finansial mereka saat ini dan masa depan. Jika kondisi finansial buruk, akan sulit mencapai pendidikan yang layak dan tinggi. Berikutnya menyusul masalah sosial akan meningkat, seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, angka kematian, tingkat pengangguran hingga kriminalitas,” sebut Yan Ardhianto Handoyo. Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan upaya pemberantasan. Data dari OJK menyebutkan, 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol illegal penawaran pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal sudah dihentikan oleh Satgas OJK sejak 2017 hingga Maret 2024. Namun, masih saja banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal. Selain pinjol, hal lain yang tengah marak adalah judi online alias judol atau dikenal juga dengan judi daring. Kegiatan judol menjadi marak karena tidak perlu bertatap muka atau datang ke lokasi bandar. “Cukup menggunakan gawai yang tersambung dengan internet dan hanya menyertakan nomor rekening bank atau dompet digital serta email sudah bisa mendapatkan akun di situs judi. Tanpa ada batasan, dapat dilakukan kapanpun dan tidak takut bisa tepergok keluarga, teman, atau aparat,” kata Yan Ardhianto Handoyo. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberitakan, pada Januari 2024 Menteri Kominfo telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online. Upaya pemberantasan judol dan pinjol  harus dilakukan secara aktif dan profesional karena  akses ke situs-situs tersebut masih bisa ditemukan.