Kabar Gembira, PHRI Jakarta Sambut Baik Diskon Pajak Bisnis Hotel

Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jakarta menyambut baik insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa diskon pajak hingga 50% yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tampak da-Makansedap.id-NOW Jakarta
Kendati belum diumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini, Pramono Anung Wibowo memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.
BACA JUGA:Tips Memilih Menu Sarapan yang Sehat dan Praktis
Selain untuk industri hotel dan restoran, dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.