JAKARTA, Makansedap.id – Pengurus Besar Persatuan Boling Indonesia atau PB PBI mengungkapkan empat masalah yang dihadapi selama ini. Empat masalah itu menghambat proses regenerasi atlet boling Indonesia.

Masalah pertama, kata Ketua Umum PB PBI Marsda (Purn) Agus Muhammad Bahron, adalah pajak peralatan boling masuk kategori barang mewah.

Penetapan tarif PPnBM diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

“Kedua, pajak usaha boling center masuk kategori pajak hiburan atau rekreasi,” jelas Agus Muhammad Bahron di sela Sarasehan Wartawan Boling di Artha Gading Mall Bowling Center, Jakarta, Utara, Rabu, 10 Juli 2024.

Pajak boling center selama ini masuk kategori pajak hiburan, sama seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana. Bahkan, sama seperti hotel dan atau restoran, pameran, pertunjukan tradisional, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, pub dan sejenisnya.

Sedangkan pajak untuk tontonan film dan pameran ditetapkan sebesar 15%. Sedangkan, untuk pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10%. Lalu, untuk kegiatan olah raga balap motor dan pagelaran musik ditetapkan sebesar 20%.