BACA JUGA:Ini 15 Restoran dengan Hidangan Sedap di Kota Kembang
Sejak 15 Januari 2025, HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) resmi dinaikkan dari Rp 6.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 6.500 per kg di tingkat petani.
Kebijakan ini tak hanya menjamin harga jual yang layak bagi petani, tetapi juga menjadi dorongan kuat bagi peningkatan produksi dalam negeri. Di samping itu, turut menjadi jaring pengaman guna menahan anjloknya harga petani.
Kesejahteraan petani pun tetap terjaga. Hal ini tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) yang masih berada di atas angka 100, menunjukkan bahwa pendapatan petani relatif lebih besar dibandingkan pengeluarannya.
BPS mencatat NTP pada April 2025 mencapai 121,06, dan NTPP sebesar 106,51. Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi harga juga memberikan dampak positif langsung terhadap pelaku utama sektor pangan, yaitu para petani.
BACA JUGA:Warung Kongkow, Rekomendasi Tempat Nongkrong Anak Ciledug
Arief Prasetyo Adi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi agar harga tersebut diberlakukan tanpa syarat kualitas khusus, artinya, semua gabah petani, tanpa pengecualian, dihargai minimal Rp 6.500 per kg. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi Perum Bulog, tetapi juga untuk seluruh pengusaha penggilingan padi.
Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025, yang juga menetapkan target untuk pengadaan beras dalam negeri sebesar 3 juta ton di tahun ini. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.
Sebagai tambahan, pemerintah juga menetapkan HPP untuk beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg. Adapun HAP untuk beras medium disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah, berkisar antara Rp 12.500 hingga Rp 13.500 per kg.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan harga antara produsen dan konsumen, serta memastikan ketahanan dan ketersediaan pangan nasional terus terjaga secara berkelanjutan.