Beranda Gaya Hidup Kenaikan Pajak Hiburan 40% Jangan Bebankan Pelaku Industri
Gaya Hidup

Kenaikan Pajak Hiburan 40% Jangan Bebankan Pelaku Industri

Nurul Arifin (Foto Suara Surabaya)

BANDUNG, Makansedap.id – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengatakan, kenaikan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% tidak boleh membebankan pelaku industri.

Nurul Arifin mengusulkan agar pajak hiburan tetap dipertahankan seperti sebelumnya, hanya saja efektivitas pungutan harus ditingkatkan.

“Hanya perlu diefektifkan pungutan pajak hiburan itu,” ujar Nurul Arifin dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id di sela acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman Bandung, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:   Menparekraf Dukung Festival Kuliner Indonesia di Melbourne

Nurul Arifin, Caleg Dapil Jawa Barat I, juga menyoroti kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberatkan pelaku industri hiburan. Dia menekankan industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.

Menurut Nurul Arifin, masyarakat sedang membutuhkan hiburan di kafe dan restoran. Karena itu, Nurul Arifin berharap, para pelaku industri hiburan tidak dibebani dengan pajak yang terlalu besar.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Ini Penyebab Ginting Gagal ke Semifinal India Open

Selanjutnya

Iga Bakar dan BBQ Assorted Seafood, Menu Baru The Kaibon

makansedap.id