Prihatin, 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri
JAKARTA, Makansedap.id – Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia atau WNI saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
“Sanksi hukuman mati paling banyak tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika. Kemudian, lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati terdiri atas 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara itu, berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.
“Dalam berbagai upaya penanganan hukuman mati, ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile. Kita ingin memastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha Nugraha.
Judha Nugraha memastikan, Pemerintah Indonesia melalui perwakilan-perwakilan di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.