Biar BPOM Tambah Kuat, KPAI Dorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan Masuk Prolegnas
![](https://makansedap.id/wp-content/uploads/2022/11/Obat-Batuk-Sirop-Chapel-Hill-Advanced-Dentistry.jpg)
JAKARTA, makansedap.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tujuannya, supaya kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lebih kuat.
“Sebab, pengembangan industri obat dan makanan berkembang sangat pesat dan membutuhkan payung hukum bekerja bagi BPOM agar lebih integratif,” kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, kepada Antara, di Jakarta, Selasa, 1 November 2022, terkait kasus gangguan ginjal akut yang banyak menelan korban.
“Saya kira dengan RUU Pengawasan Obat dan Makanan masuk Prolegnas, ada mandat luar biasa untuk menjawab fenomena obat yang telah membunuh anak-anak ini,” kata Jasra Putra.
Menurut Jasra Putra, apabila RUU ini telah diundangkan, BPOM akan mempunyai kewenangan lebih besar terhadap pengawasan obat dan makanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Seperti perkembangan industri obat dan makanan melalui berbagai platform online dan pasar bebas dunia yang harusnya dapat diintervensi BPOM,” kata Jasra Putra.
Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri menemukan tiga industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan. Bahan cemaran ini diduga terkait dengan maraknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.