Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional

Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Permenpora No 14 tahun 2024 menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.-Makansedap.id-Pontas.id
JAKARTA, Makansedap.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.
Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.
"Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," tutur LaNyalla dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id, Rabu, 20 Agustus 2025.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.
BACA JUGA:Langgar Piagam Olimpiade, KONI Seluruh Indonesia Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
"Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi," tukas LaNyalla.
Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.
"Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan," terang LaNyalla.
Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.
BACA JUGA: Siwo Seluruh Indonesia Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Wajib DIrevisi
"Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional," kata LaNyalla.
LaNyalla menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.
"Sedangkan Permenpora No 14 Tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut," ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.
LaNyalla menambahkan, federasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), dapat memberikan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) suatu negara jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi.