AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia
Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan semua pihak, termasuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal MBG .-Makansedap.id-womeninjournalism.org
BACA JUGA:Begini Dampak Sering Makan Pedas pada Saluran Cerna
Tiga Sikap
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan tiga sikap. Pertama, mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
Ketiga, mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.