JAKARTA, Makansedap.id – Analis Tata Kelola Keamanan Siber, R Ronald Ommy Yulyantho memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal yang terus merajalela.

Pertama, menurut R Ronald Ommy Yulyantho, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun whatsapp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

“Jika memang membutuhkan dana pinjaman, masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan,” kata R Ronald Ommy Yulyantho dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id, Sabtu, 9 Maret 2024.

Demikian keterangan R Ronald Ommy Yulyantho di sela lokakarya bertema Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Sulawesi, Jumat, 8 Maret 2024.