Kabar Gembira, PHRI Jakarta Sambut Baik Diskon Pajak Bisnis Hotel

Kabar Gembira, PHRI Jakarta Sambut Baik Diskon Pajak Bisnis Hotel

Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jakarta menyambut baik insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa diskon pajak hingga 50% yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tampak da-Makansedap.id-NOW Jakarta

JAKARTA, Makansedap.id - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jakarta menyambut baik insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa pengurangan alias diskon pajak hingga 50% yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan diskon pajak tersebut. Ini tentu berkat dari keluhan yang kita sampaikan beberapa waktu lalu karena kondisi di Jakarta memang sedang susah," kata Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Sutrisno Iwantono, pihaknya memang sejak lama telah menyampaikan usulan pengurangan pajak restoran atau PB1. Terlebih, di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

Sutrisno Iwantono berharap pemberian diskon pajak dapat meringankan beban konsumen, sehingga daya beli masyarakat bisa kembali pulih dan meningkat.

BACA JUGA:Makan Kacang-kacangan Bisa Penuhi Protein yang Sama dengan Daging

"Dengan diskon itu tentu konsumen akan membayar lebih murah, sehingga kita harapkan itu bisa meningkatkan demand atau permintaan," kata Sutrisno Iwantono seperti dilansir Antaranews.com yang dibaca Makansedap.id.

Sutrisno Iwantono pun menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberikan perhatian kepada sektor perhotelan yang diakuinya tengah tertekan.

"Kami memang berharap bahwa pajak yang dipungut dari sektor hotel dan restoran itu bisa kembali kepada kita. Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara transparan," kata Sutrisno Iwantono.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa diskon pajak hingga 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.

BACA JUGA:Tips Chef Yuda Bustara Mengolah Bawang dan Cabai Jadi Lebih Awet

"Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50% dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, malam.

Sektor Mamin

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20% untuk sektor makanan dan minuman alias mamin.

Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.