Menurut Permenpora No 14 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Rosan Roeslani Harus Mundur dari Jabatannya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani yang sekaligus sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Rosan Roeslani, harus mundur dari jabatannya. Hal-Makansedap.id-Kementerian Pemuda dan Olahraga
Selain itu, Permenpora No 14 Tahun 2024 pun menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
BACA JUGA:Indonesia Women Fest 2026, Wujud Apresiasi dan Aspirasi Perempuan di Indonesia
Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora No 14 Tahun 2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait.
Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam Permenpora baru itu juga menyebutkan bahwa pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga. Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres tanpa rekomendasi mereka.
Baru-baru ini, Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah beserta perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.
Pertemuan ini membahas tentang peraturan menteri yang ditandatangani oleh Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI, dimana regulasi tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
BACA JUGA:Indonesia Women Fest 2026, Momen Menyatukan Inspirasi dan Peran Perempuan di Indonesia
Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, mengatakan, peraturan itu telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Dia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora No 14/2024.
"Kami KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024. Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat di cabut,” ujar Bona pada 24 Juni lalu.
Keluhan yang sama disampaikan Ketua KONI Salatiga, yang menyebut bahwa kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terancam batal karena keterbatasan anggaran.
“Di daerah sendiri sudah banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran yang dibatasi, seperti contoh Porprov, kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang kami masih sangat bimbang apakah dijalankan atau tidak,” ucap Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto.
BACA JUGA:Tak Seindah Feed Instagram, Mayoritas Anak Muda Malas Gerak
Hal ini diperkuat oleh Ketua KONI Kabupaten Pemalang yang mengungkapkan bahwa dana hibah sering terlambat dan cabang olahraga di daerah belum mandiri secara finansial.
“Penerimaan kami hanya dari dana hibah, namun dalam keadaan normal saja itu sudah sering terlambat, oleh karenanya kami butuh keputusan cepat, hambatan lainnya cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami dan belum mengimplementasikan kemandirian, ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami,” tutur Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo.
Menanggapi hal ini, Ketum KONI Pusat menegaskan pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengatasi dampak Permenpora tersebut terhadap pendanaan daerah.