Menurut Permenpora No 14 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Rosan Roeslani Harus Mundur dari Jabatannya

Menurut Permenpora No 14 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Rosan Roeslani Harus Mundur dari Jabatannya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani yang sekaligus sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Rosan Roeslani, harus mundur dari jabatannya. Hal-Makansedap.id-Kementerian Pemuda dan Olahraga

“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No 14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan," tegas Ketum KONI Pusat.

BACA JUGA:Rahasia Pendonor Ginjal Bisa Hidup Lebih Baik dan Sehat

Marciano juga menyampaikan, KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora no.14 Tahun 2024 dan Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.

“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” sambung Marciano.